Wajib Tahu Tentang Informed Consent Pada Endoskopi Saluran Cerna

Penting Memahami Informed Consent / Persetujuan Medik  sebelum Tindakan Endoskopi


Informed consent atau diterjemahkan sebagai Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien  .

Informed Consent membuat pasien mengerti akan tindakan yang akan dilakukan,akibat tindakan tersebut,dan komplikasi yang bisa terjadi.Informasi yang diberikan kepada pasien merupakan bahasa tertulis yang jelas dan dipertegas dengan diskusi verbal .Endoskopi merupakan salah satu tindakan dibidang ilmu penyakit dalam yang memerlukan Informed Consent

Informed Consent adalah terjemahan dari persetujuan medik . Artinya persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Dalam hukum indonesia Informed Consent dijelaskan dalam Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ,Peraturan Pemerintah no.23 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ,Undang - Undang Praktik Kedokteran no.29 tahun 2004 dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen no. 8 tahun 1999 . Dasar hukum yang mengatur tentang informed consent ini di atur dalam PMK No. 290 tahun 2008  bisa di download disini 

Ada dua bentuk Informed Consent yaitu :

1. Implied Constructive Consent ( Keadaan Biasa )
Merupakan persetujaun untuk tindakan yang biasa dilakukan dan telah diketahui masyarakat,sehingga tidak perlu lagi dibuat tertulis.Misal pengambilan darah,suntikan, atau hecting luka terbuka.

2. Implied Emergency Consent ( Keadaan Gawat Darurat )
Merupakan persetujuan yang diberikan oleh penerima atau pengguna jasa tindakan medis ( pasien ) kepada pelaksana tindakan medis ( dokter ) untuk melalukan tindakan medis .
Dapat dibedakan menjadi 3 bentuk ;

a. Persetujuan tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang beresiko besar.
b. Persetujuan lisan,untuk tindakan medis yang non invasif dan tidak mengandung risiko tinggi.
c. Persetujuan dengan isyarat ,dilakukan pasien melalui isyarat,misal pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya,langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan tersebut.

Menurut Katz dan Capran , fungsi informed consent :

1. Promosi otonomi individu
2. Proteksi terhadap pasien dan subyek
3. Menghindari kecurangan, penipuan dan paksaan
4. Mendorong adanya penelitian yang cermat
5. Promosi keputusan yang rasional
6. Menyertakan publik agar semua tindakan medik / keperawatan yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan baik lisan maupun tulisan .


Contoh Informed Consent dan Materi Edukasi yang digunakan saat diskusi dengan pasien / keluarga

Dalam Standart Nasional Areditasi saat ini ( SNARS ) diatur dalam Hak Pasien dan Keluarga atau biasa disebut HPK . dimana disitu tertulisPada saat pasien diterima waktu mendaftar rawat jalan dan setiap rawat inap, diminta menandatangani persetujuan umum ( general consent). Persetujuan umum (general consent) harus menjelaskan cakupan dan batasannya. . Maksud dan tujuan dari point ini adalah Rumah sakit wajib meminta persetujuan umum (general consent) kepada pasien atau keluarganya berisi persetujuan terhadap tindakan yang berisiko rendah, prosedur diagnostik, pengobatan medis lainnya, batas-batas yang telah ditetapkan, dan persetujuan lainnya. Persetujuan umum diminta pada saat pasien datang pertama kali untuk rawat jalan dan setiap rawat inap.
Rumah sakit diminta untuk memberitahu pasien tentang terdapat peserta didik/pelatihan yang ikut berpartisipasi dalam asuhan pasien sebagai bagian daripendidikan/pelatihan mereka.Rumah sakit memiliki dokumentasi dalam rekam medik tentang persetujuan umum.Pasien juga diberi informasi tentang tindakan dan prosedur, serta pengobatan yang berisiko tinggi yang memerlukan persetujuan khusus (informed consent) secara terpisah.
Dalam Elemen Penilian rumah sakit juga diminta tentang :
  • da regulasi tentang persetujuan umum dan pendokumentasiannya dalam rekam medis pasien di luar tindakan yang membutuhkan persetujuan khusus (informed consent) tersendiri. (R)
  • Persetujuan umum (general consent) diminta saat pertama kali pasien masuk rawat jalan atau setiap masuk rawat inap. (D,W)
  • Pasien dan atau keluarga diminta untuk membaca, lalu menandatangani persetujuan umum (general consent). (D,W)


Informed Consent pada Tindakan Endoskopi Saluran Cerna adalah salah satu tindakan diagnostik dan terapi dibidang ilmu penyakit dalam . Sebelum melakukan endoskopi seorang dokter harus melakukan informed consent terhadap subyek ( Pasien ) .Informasi - informasi yang perlu disampaikan atau di informasikan pada pasien ,khususnya pada tindakan endoskopi saluran cerna adalah :

1. Diagnosa medis dan hasil pemeriksaan pasien
2. Prosedur tindakan yang akan dilakukan 
3. Alasan Prosedur Tindakan tersebut dilakukan 
4. Manfaat dari prosedur tindakan tersebut
5. Segala resiko dan komplikasi yang dapat terjadi akibat prosedur tindakan 
6. Alternatif dari tindakan yang dapat dilakukan
7. Prognosis pasien bila tindakan tersebut tidak dilakukan 
8. Besaran biaya yang harus pasien atau keluarga persiapan dengan prosedur yang akan dijalananinya 

Siapa pemberi Informed Consent ini ? Sebaiknya adalah dokter yang akan melakukan tindakan endoskopi itu sendiri . Sangat tidak di ajurkan untuk pemberian informed consent ini  didelegasikan kepada tenaga kesehatan lainya ,karena ini penting antara dokter dan pasiennya.

Apa saja manfaat dari pemberian Informed Consent ini :

1. Pasien akan sangat mengerti akan prosedur yang akan dijalani 
2. Mengurangi tingkat kecemasan pasien akan rasa nyeri saat atau pasca prosedur dilakukan
3. Pasien akan merasa nyaman
4. Pasien akan lebih kooperatif
5. Melindungi dokter pelaksana tindakan  dari aspek Hukum 
6. Melindungi pasien dari tindakan yang salah / malpraktik dari seorang dokter

Keadaan - keadaan pada tindakan Endoskopi yang dapat dilaksanakan tanpa proses pemberian informed consent :

1. Keadaan Emergency 
2. Tindakan yang akan memberi manfaat bagi pasien ( therapiutic privilege )
3. Waiver atau surat peryataan melepaskan tuntutan 
4. Adanya perintah atau perminaan untuk dilakukan tindakan yang sifatnya legal ( legal mandate )

Cara melakukan Informed Consent adalah dengan wawancara dan diskusi dimana seorang dokter dan pasien akan menjelaskan semuanya prosedurnya  didukung dengan materi edukasi yang terkait dengan tindakan endoskopinya . Dan apabila seorang pasien setelah mendapat penjelasan dan akhirnya MENOLAK untuk dilakukan tindakan maka langkah selanjutnya pasien mengisi form Penolakan Tindakan yang isi nya menyatakan kami tidak betanggung jawab apabila dikemudian hari terjadi sesuatu yang menyangkut penyakinya . 
Misalnya pasien dengan Varises Esofagus menolak untuk LVE ,maka dikemudian hari pasien tersebut berpotensi tehadi muntah darah sehingga berdampak pada sirkulasi ,HB , distres nafas yang akan memperburuk kondisi kesehatannya. 

Sebagai penutup tulisan ini maka dengan informed consent pasien akan lebih mengerti tentang tata cara tindakan medis,tujuan,risiko,komplikasi,prognosis serta biaya terhadap tindakan yang akan dilakukan. 




Posting : Hari yustino , Amd.Kep / unit endoskopi RS Darmo Surabaya.2018
Sumber : Buku Ajar Endoskopi Saluran Cerna , Buku Standar Nasional Akreditasi RS ,PMK no.290 tahun 2008 ,http://rekamkesehatan.com/.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Endoskopi : Fistula Rectovesica urinaria DD : Divertikulitis Colon

APAKAH AMAN MENGGUNAKAN GARAM INGGRIS UNTUK PERSIAPAN KOLONOSKOPI

Sterilisasi dan Desinfeksi Alat Endoskopi ( Endoscopy Patient Safety )